*** MARI KITA SALING BERBAGI INFORMASI - MANFAATKAN MEDIA SEBAGAI SARANA EDUKASI - MAJULAH BANGSAKU - MAJULAH INDONESIAKU ***



Wednesday, February 1, 2012

Aturan Ekspor Baru, Eksportir Bisa Kena Sanksi

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyatakan para eksportir yang melanggar peraturan No. 253/PMK.04/2011 dan No. 254/PMK.04/2011 akan dikenai denda atau sanksi administrasi.
"Eksportir akan dikenai sanksi jika tidak mengekspor barang yang seharusnya diekspor. Kemudian, barang yang tidak diekspor itu akan dikenai denda minimal 100 persen dan maksimal 500 persen," kata Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai (PPKC) Kusheri Suprianto di kantor pusat DJBC, Jakarta, Jumat (27/1).
Kusheri menambahkan DJBC akan memberikan batas waktu kepada para eksportir selama 12 bulan untuk mengekspor barangnya.
"Kalau di dalam peraturan yang lama, eksportir bisa memperpanjang batas waktu, jadi bisa lebih dari 12 bulan. Tapi dalam peraturan yang baru ini, eksportir tidak dapat memperpanjang batas waktu tersebut," kata Kusheri.
Namun jika proses produksi barang lebih dari 12 bulan, lanjut Kusheri, maka eksportir harus melapor kepada DJBC terlebih dahulu.
Kusheri juga mengatakan sanksi yang terkandung di dalam peraturan baru tersebut lebih tegas.
"Kalau eksportir melakukan pelanggaran pidana, maka kena sanksi pidana. Kalau pelanggaran administrasi, maka akan dibekukan secara administrasi. Kalau masih melanggar juga, maka izinnya akan kami cabut," kata Kusheri.
DJBC berharap dengan adanya peraturan baru tersebut, pelayanan di kepabeanan akan meningkat dan para eksportir akan lebih bersungguh-sungguh dalam melakukan ekspor barang agar tidak terjadi pelanggaran.
Seperti diketahui, DJBC Kementerian Keuangan telah mengadakan sosialisasi peraturan Menteri Keuangan No.253/PMK.04/2011 mengenai pengembalian bea masuk yang telah dibayar atas impor barang dan bahan untuk dirakit, diolah, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan ekspor.
Selain itu, DJBC juga melakukan sosialisasi peraturan Menteri Keuangan No.254/PMK.04/2011 mengenai pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk dirakit, diolah, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan ekspor.